ALUR BISNIS SPP-IRT

ALUR BISNIS SPP-IRT
 
Pelaku usaha pangan olahan rumah tangga, sudah tahu bagaimana proses pengajuan SPP-IRT? 
 
Mulai dari permohonan melalui OSS, penginputan data dan dokumen, hingga penerbitan SPP-IRT, seluruh proses perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Setelah SPP-IRT diterbitkan, pelaku usaha wajib memenuhi komitmen dalam waktu 3 bulan, meliputi: 
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Memenuhi persyaratan CPPB-IRT
Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan
 
Apabila komitmen tidak dipenuhi, dapat dikenakan pembekuan SPP-IRT dan diberikan kesempatan pemenuhan komitmen paling lama 6 bulan. Jika tetap tidak terpenuhi, SPP-IRT dapat dibatalkan.
 
Dasar hukum: Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
 
Mari bersama wujudkan produk pangan olahan rumah tangga yang aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan. 
 
#DinkesSubang #DinasKesehatanSubang #SPPIRT #SPPIRTSubang #PanganAman KeamananPangan PanganOlahan UMKMSubang IndustriRumahTangga BPOM OSS KabupatenSubang