Layanan Rekomendasi Surat Keterangan Rawat Inap bagi Masyarakat Miskin Non-JKN (PBI)

Layanan Rekomendasi Surat Keterangan Rawat Inap bagi Masyarakat Miskin Non-JKN (PBI)

Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menyediakan Layanan Rekomendasi Surat Keterangan Rawat Inap bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan akses administrasi bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan rawat inap di RSUD Subang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, prosedur, serta pendampingan dalam proses pengajuan rekomendasi surat keterangan rawat inap. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan responsif agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal.

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi petugas layanan melalui kontak berikut:

  • Ruslan: 0812-8898-8663
  • Anggraeni: 0812-8898-8663

Dinas Kesehatan Kabupaten Subang terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan dukungan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

 
You’re out of attachments for now. Upgrade your plan for more, or try again tomorrow after 9:38?AM.